Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuduhan Dewi Tanjung ke Novel Baswedan Ngawur dan Cela Rasa Kemanusiaan

Laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan diluar nalar dan rasa kemanusiaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tuduhan Dewi Tanjung ke Novel Baswedan Ngawur dan Cela Rasa Kemanusiaan
Kolase foto KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dewi Tanjung Ternyata Kerap Buat Laporan, Selain Novel Baswedan, Orang-orang Ini Pernah jadi Sasaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuduhan politikus PDIP Dewi Tanjung merupakan sebuah bentuk fitnah dan tidak berdasar.

"Laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan diluar nalar dan rasa kemanusiaan," ujar Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Diketahui penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilaporkan Dewi ke Polda Metro Jaya atas tudingan telah merekayasa kasus penyiraman air keras.

Baca: Novel Baswedan Dilaporkan Politisi PDIP Dewi Tanjung Terkait Dugaan Rekayasa Penyiraman Air Keras

Alghiffari mengatakan, kasus penyerangan yang menyebabkan Novel mengalami kebutaan pada mata sebelah kiri telah terbukti sebagai fakta hukum.

"Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian," kata dia.

Tidak hanya itu, kata Alghiffari, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspons Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap.

Bahkan ia menyebut secara tidak langsung Dewi Tanjung sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM, termasuk Presiden Jokowi tidak bekerja berdasarkan fakta hukum yang benar.

"Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut," ujar Alghiffari.

Berita Rekomendasi

Alghiffari menegaskan, laporan Dewi Tanjung adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap Novel Baswedan. Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer).

Baca: Novel Baswedan Dipolisikan, Pemerintah Tetap Komit Usut Penyiraman Air Keras

"Pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK. Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas