Ahmad Dhani Akan Bebas, Banding Dikabulkan hingga Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Ahmad Dhani akan bebas pada 30 Desember 2019, karena bandingnya dikabulkan, dapat remisi hari kemerdekaan, dan karena dirinya berkelakuan baik.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pengajuan banding yang diajukan Ahmad Dhani atas putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi terkait kasus UU ITE telah dikabulkan.
Hukuman kurungan Ahmad Dhani yang sebelumnya satu tahun, di kurangi menjadi tiga bulan penjara.
Meski bandingnya dikabulkan, Ahmad Dhani saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian yang telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara.
Selain itu Dhani baru akan menghirup udara bebas pada akhir bulan Desember setelah dipotong remisi yang didapatkan pada 17 Agustus lalu.
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani tetap melaksanakan putusan di Jakarta yaitu satu tahun hukuman pidana.
"Jadi untuk sekarang Ahmad Dhani tetap melaksanakan putusan yang di Jakarta yaitu satu tahun pidana, yang sedianya ekspirasi pertama adalah bebas pada tanggal 29 Januari 2020," ujar Oga.
Namun Ahmad Dhani akan bebas lebih cepat karena mendapat remisi dan juga berkelakuan baik.
"Karena Mas Ahmad Dhani berperilaku baik dan mendapatkan remisi 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, oleh sebab itu Mas Ahmad Dhani mendapat remisi sebesar satu bulan, nah dipotong dengan hari kabisat, jadi Mas Ahmad Dhani jika putusannya yang di Jakarta itu bebasnya jadi maju 30 Desember 2019," jelasnya.
Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (8/11/2019), Ahmad Dhani akan bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus 'vlog idiot' dipotong karena bandingnya telah diterima.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Menurut Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.
"Karena sebenarnya Dhani telah menjalani dua per tiga masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.
Menurutnya, bebas bersyarat Ahmad Dhani bisa berjalan lancar jika jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.