Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Segera Bebas Setelah Pengajuan Banding Dikabulkan, Mulan Jameela: Halo Sayang

Musisi Ahmad Dhani akan segera bebas setelah pengajuan banding dikabulkan, Mulan Jameela sudah beri salam hangat

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ahmad Dhani Segera Bebas Setelah Pengajuan Banding Dikabulkan, Mulan Jameela: Halo Sayang
Instagram@mulanjameela1
Musisi Ahmad Dhani akan segera bebas setelah pengajuan banding dikabulkan, Mulan Jameela sudah beri salam hangat 

Musisi Ahmad Dhani akan segera bebas setelah pengajuan banding dikabulkan, Mulan Jameela sudah beri salam hangat

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani dikabarkan akan segera bebas setelah pengajuan bandingnya dikabulkan, sang istri Mulan Jameela memberikan salam hangat.

Terdakwa kasus UU ITE, Ahmad Dhani mendengar kabar gembira setelah pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi dikabulkan.

Hukuman penjara yang sebelumnya satu tahun dikurangi menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.

Meski demikian, Ahmad Dhani baru akan bebas pada akhir bulan Desember setelah potongan remisi yang didapatkan pada 17 Agustus lalu.

"Jadi untuk sekarang Ahmad Dhani tetap melaksanakan putusan yang di Jakarta itu 1 tahun hukuman pidana, yang sedianya ekspektasi pertama adalah bebas pada tanggal 29 Januari 2020," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga Darmawan, dilansir dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (7/11/2019).

Baca: Banding Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dikabulkan, Suami Mulan Jameela Bebas Akhir Desember

Oga Darmawan menjelaskan jika mantan suami Maia Estianty ini akan bebas pada 30 Desember 2019.

BERITA TERKAIT

Kabar bahagia tersebut pun juga diungkapkan sang istri, Mulan Jameela.

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. (Instagram/mulanjameela1)

Mulan Jameela seperti memberikan sambutan Ahmad Dhani melalui media sosial Instagram miliknya.

Selang satu jam putusan pengadilan, akun @mulanjameela1 mengunggah foto dirinya menggunakan niqab dan memberi tanda pada akun @ahmaddhaniofficial.

Mulan Jameela juga tuliskan sapaan pada Ahmad Dhani melalui tulisan caption postingannya tersebut.

"Hallooo sayang (emoji bunga) @ahmaddhaniofficial

#jumatmubarak," tulis akun @mulanjameela1.

Mulan Jameela beri salam pada Ahmad Dhani yang segera bebas
Mulan Jameela beri salam pada Ahmad Dhani yang segera bebas (Instagram @mulanjameela1)

Diketahui, Ahmad Dhani terseret kasus UU ITE usai menyebutkan kata Idiot pada November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Namun, selain kasus tersebut Ahmad Dhani juga masih memiliki satu kasus yang masih berjalan hingga saat ini.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca: Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Tempuh Pendidikan SD Hanya 3 Tahun, DPR Beralasan Salah Ketik

Baca: Ahmad Dhani Akan Bebas, Banding Dikabulkan hingga Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.

Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.

(Tribunnews.com/Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas