MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Harus Berani Calonkan Kader Menantang Prabowo Pilpres 2029
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) meminta partai politik untuk berani mencalonkan kader terbaiknya dalam Pilpres 2029.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) meminta partai politik untuk berani mencalonkan kader terbaiknya dalam Pilpres 2029.
Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi nol persen.
Baca juga: Pengamat Sangsi Ada Parpol Berani Usung Capres Lawan Prabowo Meski Presidential Threshold Dihapus
"Menurut saya, dengan keputusan MK nol persen untuk pencalonan presiden, maka partai-partai politik yang layak dipertahankan oleh masyarakat adalah memang partai politik yang berani mengajukan kadernya di Pilpres 2029," kata Hensa, Sabtu (4/1/2025).
Hensa mendorong partai politik untuk mempersiapkan kader terbaik mereka sejak saat ini, termasuk memberikan investasi elektoral yang diperlukan agar dapat bersaing.
Menurutnya, investasi elektoral menjadi salah satu syarat penting untuk seorang calon presiden, meskipun tidak semua kader partai memilikinya.
"Mulai saat ini para parpol harus groom (menyiapkan) kader-kader terbaiknya dari sekarang, berikanlah mereka investasi-investasi elektoral supaya di 2029 nanti bisa jadi calon presiden yang bisa menantang Prabowo," ujar Hensa.
Hensa menilai, keberanian partai politik untuk mengajukan calon dalam kontestasi Pilpres merupakan wujud demokrasi yang sehat.
Dia mengingatkan bahwa ketakutan akan kekalahan tidak seharusnya menjadi alasan bagi partai untuk tidak mencalonkan kader.
Baca juga: Jokowi Sambut Baik MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Harapannya Pilihan Capres Banyak
"Jangan sampai kemudian banyak partai politik yang tidak punya calon dengan alasan sebetulnya mereka punya kader tetapi tidak berani saja mencalonkan diri kadernya, mencalonkan kadernya karena takut kalah atau karena takut tidak kebagian kekuasaan," tegas Hensa.
Hensa juga menyuarakan agar masyarakat mulai mengevaluasi keberadaan partai politik yang tidak berani mencalonkan kadernya.
Menurutnya, partai politik memiliki tanggung jawab kepada publik karena mendapat dukungan dana dari negara.
"Kalau ternyata mereka tidak berani mendorong kader-kadernya sebagai calon pemimpin nasional, lebih baik kita doain saja supaya partai politik itu bubar,” ucap Hensa.
MK Hapus Presidential Threshold
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.