Anggap Mahasiswa Tak Masalahkan UU KPK Hasil Revisi, Ruhut Sitompul: Semua Baik Duduk di Boncengan
Ruhut Sitompul memberikan komentarnya tentang Perppu KPK yang hingga kini belum dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Anggota Komisi II DPR RI, Ruhut Sitompul memberikan komentarnya tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK yang hingga kini belum dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat menyampaikan pendapatnya, Ruhut sempat didebat oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, dan Praktisi Hukum, Alvon Kurnia Palma.
Perdebatan itu terjadi setelah Ruhut dinilai tak menjawab pertanyaan dari keduanya dalam acara 'DUA SISI' yang diunggah channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (7/11/2019).
Mulanya, Ruhut menegaskan bahwa UU KPK hasil revisi bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.
"Jadi tegas saya katakan, apa yang dikatakan Donal, Alvon, siapa sih yang bilang KPK dilemahkan? KPK itu diperkuat sekarang," terang Ruhut.
"70 persen loh bang penilaian masyarakat (KPK dilemahkan), itu survei ya," sahut Donal.
"Itu sebelum menjadi undang-undang," jawab Ruhut.
Ruhut lantas menyinggung nama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Pak Mahfud sebelum menjadi undang-undang dia kaitkan masalah perppu. Tapi sekarang lihat kan terang benderang, jangan bilang karena dia Menko Polhukam," ucap Ruhut.
Menganggap ucapan Ruhut itu keliru, Donal lantas mengoreksi pernyataan pria 65 tahun itu.