Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Jokowi pada Desember 2019, Apa Saja Tugasnya?
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik bulan Desember mendatang secara langsung oleh Presiden Jokowi, apa saja tugasnya?
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilantik secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai serangkaian tugas yang telah tertulis dalam UU KPK terbaru.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dituliskan beberapa tugas Dewan Pengawas.
Tugas Dewan Pengawas KPK dituliskan dalam Pasal 37B.
Ada beberapa tugas-tugas Dewan Pengawas KPK, di antaranya:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
6. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan sebanyak lima orang akan menjadi Dewan Pengawas KPK.
Ketua merangkap anggota, wakil ketua terdiri dari empat orang masing-masing merangkap anggota.
Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, hingga saat ini Dewan Pengawas masih dalam proses pembentukan.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK masih pada tahap menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak.
![Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman menjelaskan mengenai nama-nama Dewan Pengawas KPK.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fadjroel-rahman-jubir-presiden.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.