DPD: Usut Tuntas Desa Siluman
DPD RI mendesak pemerintah agar mengusut modus pembentukan desa siluman.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak pemerintah agar mengusut modus pembentukan desa siluman.
Aparat penegak hukum juga harus segera bertindak karena pembentukan desa siluman sebagai bentuk korupsi yang dilakukan secara terencana.
"Ini praktik yang di luar nalar. Kok bisa ya ada desa siluman. Harus diusut tuntas siapa-siapa yang terlibat," kata anggota Komite I DPD Abraham Paul Liyanto di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Baca: Mensesneg Kumpulkan Informasi Soal Desa Fiktif
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap ada desa fiktif alias 'desa siluman' yang aktif menerima program Dana Desa.
Desa siluman adalah desa yang tidak berpenghuni tetapi mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah.
Abraham mengemukakan praktik seperti itu mendegradasi pengucuran dana desa. Dengan kasus seperti itu, masyarakat bisa menuntut penghapusan dana desa.
Apalagi sejak pengucuran tahun 2015 sampai sekarang, banyak dana yang dikorupsi. Padahal tujuan dana desa sangat mulia yaitu untuk percepatan pembangunan di desa.
"Modus pembentukan desa siluman pengkhianatan terhadap cita-cita perlunya kucuran dana desa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena mereka mencuri uang rakyat," tegas senator dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Dia meyakini ada permainan sejumlah oknum dalam kasus tersebut.
Dimulai dari aparat desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah propinsi hingga pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Alasannya usulan desa baru dimulai dari tingkat desa hingga Kemendagri.
"Dana desa yang tujuannya membangun dan mensejahterahkan desa justru masuk ke kantong-kantong pribadi yang tidak bertanggung jawab.
Jika benar, aparat penegak hukum, termasuk KPK harus bekerja," tuturnya.
Abraham yang sudah tiga periode menjadi anggota DPD ini juga mengusulkan pemerintah pusat membentuk tim khusus untuk memeriksa kelaikan desa-desa yang masuk dalam daftar penerima bantuan.