Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Alasan Brigadir AM Tembak Mahasiswa di Kendari karena Spontanitas

motif Brigadir AM menembakkan peluru tajam ke arah mahasiswa lantaran spontanitas semata.

Editor: Sanusi
zoom-in Polri Sebut Alasan Brigadir AM Tembak Mahasiswa di Kendari karena Spontanitas
Kompas.com/Kiki Andi Pati
Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan Brigadir AM menembakkan peluru tajam dalam peristiwa tewasnya mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Dia mengungkapkan, motif Brigadir AM menembakkan peluru tajam ke arah mahasiswa lantaran spontanitas semata.

Ia menyatakan, anggotanya semula bermaksud memberikan tembakan peringatan kepada pengunjuk rasa.

"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Baca: Sah Prabowo Subianto Ajukan 4 Nama Jadi Pendamping Anies Baswedan, Ahmad Dhani, PKS Bakal Gigit Jari

Namun, Dedi menegaskan, penggunaan senjata api dalam pengamanan unjuk rasa tidak boleh dibenarkan dan menyalahi prosedur. Menurutnya, hal itu juga telah bertentangan dengan perintah petinggi polri.

"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, saat ini proses pidana Brigadir AM masih tengah diproses oleh Bareskrim Polri. Nantinya, Brigadir AM akan segera diterbangkan ke Jakarta.

"Pelanggaran disiplinnya sudah terbukti, sekarang pelanggaran pidananya sedang diproses. Hari ini untuk tersangka diterbangkan ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan satu tersangka anggota polri yang diduga melakukan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.

Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian.

Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.

"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas