Polri Sebut Alasan Brigadir AM Tembak Mahasiswa di Kendari karena Spontanitas
motif Brigadir AM menembakkan peluru tajam ke arah mahasiswa lantaran spontanitas semata.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan Brigadir AM menembakkan peluru tajam dalam peristiwa tewasnya mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.
Dia mengungkapkan, motif Brigadir AM menembakkan peluru tajam ke arah mahasiswa lantaran spontanitas semata.
Ia menyatakan, anggotanya semula bermaksud memberikan tembakan peringatan kepada pengunjuk rasa.
"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Baca: Sah Prabowo Subianto Ajukan 4 Nama Jadi Pendamping Anies Baswedan, Ahmad Dhani, PKS Bakal Gigit Jari
Namun, Dedi menegaskan, penggunaan senjata api dalam pengamanan unjuk rasa tidak boleh dibenarkan dan menyalahi prosedur. Menurutnya, hal itu juga telah bertentangan dengan perintah petinggi polri.
"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, saat ini proses pidana Brigadir AM masih tengah diproses oleh Bareskrim Polri. Nantinya, Brigadir AM akan segera diterbangkan ke Jakarta.
"Pelanggaran disiplinnya sudah terbukti, sekarang pelanggaran pidananya sedang diproses. Hari ini untuk tersangka diterbangkan ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan satu tersangka anggota polri yang diduga melakukan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.
Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.
Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian.
Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.
"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, Kepolisian RI memang telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara.
Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selonsong.
Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik yang digunakan oleh Brigadir AM.
"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selonsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut.
Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
"Selanjutnya terhadap brigadir AM yang diduga sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.