Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak 2017, Komisioner KPAI Baru Temui Satu Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Perempuan

Retno mengatakan sejak dirinya menjadi komisioner pada tahun 2017, baru kali ini menemui kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru perempuan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sejak 2017, Komisioner KPAI Baru Temui Satu Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Perempuan
Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus oknum guru perempuan di Bali yang mengajak siswinya threesome ternyata cukup langka bagi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti.

Retno mengatakan sejak dirinya menjadi komisioner pada tahun 2017 silam, baru kali ini menemui kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru perempuan.

"Selama menjadi Komisioner KPAI sejak 2017, baru kali ini saya menemui kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap siswa dilakukan oleh guru perempuan," ujar Retno, dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).

Ia menjelaskan pelaku kasus kekerasan seksual terhadap siswa biasanya dilakukan oleh guru atau kepala sekolah laki-laki dengan korban siswa perempuan maupun laki-laki.

Baca: Perwira Polda Sumbar Borong Penghargaan Polisi Teladan dan Penghargaan dari KPAI

Baca: KPAI Dorong Perselisihan SMA Gonzaga dengan Orang Tua Murid Diselesaikan Lewat Jalur Mediasi

KPAI, kata dia, mengaku prihatin atas kasus ini. Apalagi korban disebutnya diiming-imingi sesuatu, yakni pulsa dan baju baru.

Untuk saat ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra di Bali yaitu KPPPAD Bali untuk mendampingi korban.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan penjelasan yang kami terima, anak korban sudah mendapatkan layanan psikologis dan pendampingan dari P2TP2A Bali. Hasil pengawasan KPPPAD Bali nanti akan disampaikan juga ke publik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) diciduk polisi bersama pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36).

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019)
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) (Ratu Ayu Desiani/Tribun Bali)

Darmaningsih merupakan selingkuhan dari Wartayasa. Mereka diciduk polisi karena mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga). Siswi tersebut berinisial V (16).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Baca: Bangkai Ikan Mola-mola Seberat 100 Kilogram Ditemukan di Kawasan Teluk Banyuwedang

Baca: Perwira Polda Sumbar Borong Penghargaan Polisi Teladan dan Penghargaan dari KPAI

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V. Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas