Sidang Putusan Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Selasa Pekan Depan
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku perkara ini harus diputus paling lama tujuh hari kerja," katanya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian memutuskan akan menggelar sidang putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada Selasa (12/11/2019).
Hal itu diputuskannya dalam sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Pemohon yakni Imam Nahrawi dan dari pihak Termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2019).
Baca: KPK Serahkan 40 Halaman Berkas Kesimpulan ke Hakim di Sidang Praperadilan Imam Nahrawi
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku perkara ini harus diputus paling lama tujuh hari kerja. Maka pengadilan mengambil sikap Insya Allah perkara ini akan diputus pada Selasa tanggal 12 November 2019. Perkiraannya jam 10.00 WIB," kata Elfian.
Sidang yang berlangsung singkat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota tim kuasa hukum Imam dan dua orang anggota tim biro hukum KPK.
Dalam sidang tersebut kedua pihak juga tampak bergantian menyerahkan satu bundel kesimpulan mereka selama jalannya persidangan.
Sebelumnya, sidang permohonan praperadilan tersebut dimulai pada Senin (4/11/2019) dengan agenda pembacaan permohonan.
Pada pokoknya, Imam melalui kuasa hukumnya meminta kepada hakim agar menyatakan proses penyidikan, penetapan status tersangka, dan penahanannya oleh KPK tidak sah secara hukum.
Dalam agenda mendengarkan saksi ahli pada Rabu (3/11/2019) pihak kuasa hukum Nyoman memutarkan tiga video berisi cuplikan berisi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Video yang merupakan cuplikan berita itu terkait pernyataan pengembalian pengelolaan KPK terhadap Presiden oleh Agus dan pengunduran diri Saut yang dipublikasikan pada 13 September 2019.
Baca: Ahli Jelaskan Soal Kebijakan Pimpinan KPK Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Sidang praperadilan Imam dimulai sejak Senin (4/11/2019) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI pada Rabu 18 September 2019.