Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Harus Gunakan KTP, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang?

Simak berikut ini, cara mengurus e-KTP hilang untuk pendaftaran CPNS 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Harus Gunakan KTP, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang?
rri.co.id dan SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Cara mengurus e-KTP hilang untuk pendaftaran CPNS 2019. 

2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli);

3. Surat pengantar dari RT dan RW.

Dilansir Tribunsumsel.com, berikut kriteria pengurusan e-KTP yang hilang:

1. Pemohon KTP Elektronik membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian.

2. Pemohon KTP Elektronik yang hilang adalah yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan.

3. Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil.

Setelah itu anda hanya perlu mengikuti alur atau tahapan yang nanti akan di pandu oleh petugas yang berjaga.

Rekomendasi Untuk Anda

Pastikan anda membawa berkas-berkas yang lengkap sebelum anda mengurus e-KTP andayang hilang.

Pengurusan e-KTP ini gratis alias tidak dipungut biaya.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas