Haidar Alwi Minta Polemik Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang Dihentikan
Haidar Alwi, menilai polemik soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk Aparatur Sipil Negara harus dihentikan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Menurutnya, tidak semua kebijakan dapat menyenangkan seluruh pihak.
"Kami mendukung bapak soal aturan cingkrang, cadar. Karena setiap pakaian ada maqomnya. Kebijakan bapak tidak usah ragu-ragu. Kami mendukung tatkala jelas aturannya," kata Moekhlas saat rapat kerja bersama Menag.
Baca: Legislator PAN Minta Menag Fachrul Razi Belajar Agama
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga menyinggung soal pernyataan Fachrul Razi mengenai celana cingkrang dan cadar.
"Baru satu langkah sudah bikin gaduh," kata Diah Pitaloka.
Diah Pitaloka melihat dari sudut yang berbeda.
Baca: Raker dengan Menag, Komisi VIII akan tanyakan Langsung soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Ia melihat pemerintah tak pernah melarang masyarakat menggunakan apa yang menjadi identitas agamanya.
"Pak menteri juga tidak melarang itu. Hanya mengusulkan atau membuat pernyataan bagaimana dalam kehidupan bernegara. Jadi yang diatur kehidupan bernegaranya, bukan kehidupan beragamanya," katanya.
Diminta belajar agama
Anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali belajar tentang agama.
Sehingga, ia berharap Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Fachrul tidak terlalu mencampuri prihal keyakinan yang sejatinya menjadi ranah pribadi.
Ali mengaku tidak sepakat dengan pandangan Fachrul terkait radikalisme.
Ia menilai ada kekeliruan dalam menggunakan istilah radikalisme yang justru menyasar kepada ranah keyakinan seseorang yang semestinya tidak boleh dicampuri oleh negara.
Baca: Muhammadiyah: Sudahi Bicara Soal Radikalisme
Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja perdana Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
"Oleh karena itu, belajarlah tentang apa itu agama, pak menteri, dan apa itu faith, dan apa itu religion. Agama Pasal 29 adalah organisasi, mengatur, bukan faith. Faith itu iman, jangan diganggu," ujarnya.