Alur Pendaftaran dan Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2019
Hari ini dimulai proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 secara serentak. Warga negara Indonesia yang memenuhi
Tayang:
Hari ini dimulai proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 secara serentak.
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan berminat dapat mendaftarkan diri secara daring melalui http://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 11 November 2019 sampai dengan 24 November 2019, dengan alur sebagai berikut:
Alur Pendaftaran :
1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
- Isi biodata dan kolom lainnya;
- Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dalam format JPG;
- Cetak Kartu Informasi Akun.
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik;
- Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK Minimal, sebagai berikut:
| JENJANG PENDIDIKAN | IPK MINIMAL |
| D-III | 2,75 dari skala 4 |
| S-1 / D-IV | 3,00 dari skala 4 |
| S-2 | 3,20 dari skala4 |
Sumber: Kompas TV
Berita Populer