Cara Menggunakan Waktu Sanggah Saat Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019
Pendafataran CPNS 2019 pada hari ini, Senin(11/11/2019). Perbedaan seleksi CPNS tahun 2019 dengan seleksi CPNS sebelumnya, yakni adanya waktu sanggah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah

Cara Menggunakan Waktu Sanggah Saat Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka pendafataran CPNS 2019 pada hari ini, Senin (11/11/2019).
Pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan melalui laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
Dalam pendaftaran CPNS 2019 ini, pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2019 di 68 Kementerian/Lembaga dan 462 untuk Pemerintahan Provinsi/Kabupaten atau Kota.
Jumlah penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Pusat diperkirakan mencapai 37.425 formasi, sementara untuk pemerintah daerah mencapai 114.861 formasi.
Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Namun demikian, ada suatu perbedaan seleksi CPNS tahun 2019 ini dengan seleksi CPNS sebelumnya, yakni perihal adanya waktu sanggah.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menerangkan waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
“Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” terang Ridwan, dikutip dari laman BKN.
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.