Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Kasus Ini Kuatkan KPU untuk Melarang Koruptor Maju di Pilkada

KPU akan tetap melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri pada pilkada serentak 2020 dengan alasan dua kasus yang bisa kuatkan bantahan MA

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Inza Maliana
zoom-in Dua Kasus Ini Kuatkan KPU untuk Melarang Koruptor Maju di Pilkada
Reza Deni
Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) 

Satu di antara kasus yang menjadi novum adalah, kasus korupsi dana desa oleh mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Arief Darmawan.

Diwartakan oleh TribunJateng, diketahui, Arif Darmawan diduga menggunakan dana desa tahun anggaran 2017 untuk kepentingan pribadi.

Dia akhirnya diberhentikan sementara sampai akhirnya dia mengembalikan dana desa.

Namun sampai pada batas waktu yang diberikan, dia tak kunjung mengembalikannya.

Akhirnya dia diberhentikan secara definitif. Sementara kasusnya ditangani oleh Kejari Kudus karena terdapat kerugian negara.

Tidak berhenti di situ, mantan Kepala Desa Panjang ini harus menjalani hukuman karena terjerat kasus narkoba pada Juni 2018.

Dia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pati. Saat digeledah di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti di antara timbangan, lintingan rokok, dan palstik klip.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan satu di antara kasus calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, namun tetap terpilih terdapat di Tulungagung.

2. Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung

Dikutip dari Surya.co.id, Kepala Desa Sumberingin Kulon, Suprapto, diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tiga tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, Suprapto melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Anik Partini, mengungkapkan perkara korupsi yang menjerat Suprapto diputus Kamis (3/1/2019).

Selain penjara 3 tahun enam bulan, Suprapto juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.

“Putusan hakim tidak jauh beda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya kami menuntut 4 tahun penjara, dendanya sama,” terang Anik, Jumat (4/1/2019).

Kedua kasus tersebut menjadi suatu novum kuat bagi KPU untuk bisa mematahkan putusan MA supaya melarang koruptor maju dalam pilkada serentak 2020.

(Tribunnews.com/Inza Maliana/Rifkqi Gozali/David Yohanes)(Kompas.com/Ihsanuddin)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas