Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim: Markus Nari Terima Uang 400 Ribu Dollar Amerika Serikat

Markus Nari, terbukti menerima uang senilai 400 Ribu Dollar Amerika Serikat, terkait proyek korupsi proyek e-KTP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim: Markus Nari Terima Uang 400 Ribu Dollar Amerika Serikat
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan anggota DPR Markus Nari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019). Markus Nari divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP, Meski begitu dirinya membantah telah menerima uang USD 400 ribu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai perbuatan terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari, telah memenuhi unsur pidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatan pertama, terdakwa Markus Nari, terbukti menerima uang senilai 400 Ribu Dollar Amerika Serikat, terkait proyek korupsi proyek e-KTP.

"Markus Nari menerima USD 400 Ribu atau setara Rp 4 Miliar diungkap Sugiharto (mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri,-red)" kata hakim Emilia Djadjasubagdja, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca: Kasus E-KTP, Hak Politik Markus Nari Dicabut Selama Lima Tahun

Dalam persidangan, Markus Nari, mengungkapkan uang itu berasal dari pengusaha Andi Narogong, selaku pengumpul uang fee dari konsorsium proyek e-KTP.

Namun, majelis hakim, tidak sependapat dengan keterangan dari Markus Nari tersebut.

"Majelis hakim tidak sependapat, karena diungkap Andi (Narogong,-red) tidak pernah memerintahkan Irvanto (Irvanto Hendra Pambudi,-red) untuk memberikan uang," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatan itu, Markus Nari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 400 Ribu Dollar Amerika Serikat.

Baca: Merasa Difitnah KPK, Markus Nari Ajukan Pembelaan

"Markus selaku anggota DPR Komisi II dan anggota badan anggaran (DPR RI,-red) menerima fee 400 ribu Dollar Amerika Serikat dari Sugiharto. Sehingga dibebankan uang pengganti dan membayar sebesar 400 ribu Dollar Amerika Serikat," ujar hakim Anwar yang secara bergantian membacakan putusan.

Sementara itu, untuk perbuatan kedua, Markus Nari disebut merintangi proses peradilan kasus proyek e-KTP.

Markus Nari meminta mantan anggota Komisi II DPR RI, Maryam S Haryani mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP, Miryam menyebut Markus Nari turut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Baca: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

"Cara-cara melalui Anton Taufik dan Robinson adalah secara tidak langsung untuk mempengaruhi agar Miryam tidak menyampaikan keterangan BAP sehingga pencabutan BAP Miryam adalah hal yang tidak beralasan dan suatu kebohongan," tuturnya.

Dia menjelaskan, tindakan terdakwa yang pada akhirnya agar menghilangkan nama terdakwa sebagai penerima dana e-KTP dan dilakukan Miryam dengan cara mencabut BAP, telah memenuhi secara sah dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK alternatif pertama.

Untuk diketahui, mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari, divonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas