Kasus E-KTP, Hak Politik Markus Nari Dicabut Selama Lima Tahun
sebagai mantan anggota DPR RI, Markus seharusnya memberikan teladan dan contoh kepada masyarakat.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari, selama lima tahun.
"Mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik terhitung lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana," kata Frenky Tumbuwun, selaku ketua majelis hakim, saat membacakan putusan terhadap Markus Nari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).
Sementara itu, hakim Anwar menjelaskan alasan mencabut hak politik Markus Nari.
Menurut dia, sebagai mantan anggota DPR RI, Markus seharusnya memberikan teladan dan contoh kepada masyarakat.
Baca: Ini Dua Pertimbangan Hakim Putuskan Sofyan Basir Tak Terbukti Bersalah
Baca: Markus Nari Terdakwa Kasus Korupsi KTP Elektronik Menyangkal Tuntutan Jaksa KPK
Namun, Markus Nari justru melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.
"Harusnya memberikan teladan dan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan. Dengan demikian hak untuk dipilih harus dicabut," kata hakim Anwar.
Untuk diketahui, mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari, divonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Frenky Tumbuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).
Majelis hakim mewajibkan Markus Nari membayar uang pengganti sebesar 400 ribu Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," kata dia.
Selain itu, hakim mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik terhitung lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana.
Selama persidangan, hakim menilai sejumlah perbuatan terdakwa yang memberatkan hukuman. Mulai dari melakukan perbuatan bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan tindak pidana korusi adalah kejahatan luar biasa.
Sedangkan, hal meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. JPU pada KPK menuntut Markus Nari hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda membayar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.