Kemenkes Rilis Formasi CPNS 2019, Cermati Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Berkas
Kementerian Kesehatan, membuka sebanyak 2.205 formasi CPNS untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan. Begini tata cara pendaftarannya
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Sri Juliati
2) Untuk pasca peserta Nusantara Sehat wajib mengunggah scan asli surat rekomendasi yang didapatkan secara online melalui Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (http://nusantarasehat.kemkes.go.id);
8. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran seleksi CPNS 2019 di laman https://sscasn.bkn.go.id;
9. Selanjutnya, pelamar wajib melanjutkan pendaftaran ke laman https://cpns.kemkes.go.id (setelah 1x24 jam) dengan menggunakan akun SSCASN untuk melengkapi persyaratan pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Kesehatan dan wajib mencetak serta menandatangani biodata pendukung pelamar dari laman https://cpns.kemkes.go.id.
Alur Pengiriman Berkas Pendaftaran:
1. Berkas pendaftaran dikirim ke Tim Seleksi Pengadaan CPNS Regional Provinsi sesuai kota lokasi ujian yang dipilih;
2. Berkas pendaftaran dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 13 November 2019 dan diterima PO BOX tujuan paling lambat tanggal 28 November 2019 pukul 15.00 WIB/WITA/WIT.
Berkas yang diterima PO BOX setelah pukul 15.00 WIB/WITA/WIT pada tanggal 28 November 2019 (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses;
3. Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX Tim Pengadaan Regional Provinsi sesuai kota lokasi ujian yang dipilih;
4. Berkas yang diterima sebelum tanggal 13 November 2019 dianggap tidak berlaku;
5. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan;
6. Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap terdiri dari :
a. Asli hasil cetak (print out) kartu pendaftaran seleksi CPNS dari laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Asli hasil cetak (print out) biodata pendukung pelamar (ditandai dengan barcode) dari laman https://cpns.kemkes.go.id yang telah ditandatangani pelamar;
c. Fotokopi KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
d. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai (D.III/D.IV/S1/S2/S3) sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan yang dipilih (surat keterangan lulus dinyatakan tidak berlaku);