Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Larang Mantan Napi Korupsi Maju di Pilkada 2020, Ini Sikap PKS

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in KPU Larang Mantan Napi Korupsi Maju di Pilkada 2020, Ini Sikap PKS
Chaerul Umam
Mardani Ali Sera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi. Narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.

"Dukung KPU karena kepentingan publik di atas hak pribadi," ujar Mardani Ali Sera, Senin (11/11/2019).

Sikap PKS sudah ditunjukkan sejak Pilkada 2019.

Baca: Gerindra Usulkan Empat Nama Kandidat Wagub DKI, PKS: Jangan Khianati Kesepakatan Awal

Baca: Sindir Paloh, Pakar Gestur: Ini Sudah Bukan Sinyal dari Jokowi, Tapi Peringatan Keras

Baca: Jokowi Masih Uji Materi MK soal Perppu KPK, Mahfud MD: Saya Bukan Pemegang Kewenangan

Baca: Mahfud MD Pastikan Seleksi Dewan Pengawas KPK Tetap Jalan Meski Uji Materi UU KPK Berlangsung di MK

"PKS insya Allah menolak calon Kepala Daerah yang mantan napi koruptor," kata Mardani.

PKS yakin rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020 tidak akan dibatalkan kembali, bila digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi KPU memiliki novum (bukti baru) yang menguatkan keputusan KPU mengenai pelarangan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada novum yang menguatkan keputusan KPU," tegas mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2014-2019.

Ada Novum Baru

KPU menyampaikan rancangan peraturan KPU (PKPU) ke Presiden Jokowi, Senin (11/11/2019) di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam rancangan itu, KPU masih mengusulkan larangan pencalonan mantan narapidana korupsi kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

"‎Kami sampaikan rancangan peraturan KPU, masih usulkan larangan pencalonan terpidana korupsi," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, Senin (11/11/2019) di Kantor Presiden, Jakarta.

Lantas mengapa KPU masih mengusulkan agar pasal itu tetap dimasukkan dalam PKPU maupun Revisi UU Pilkada dan UU Pemilu?

Ternyata ‎karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang argumentasi ini patah.

"Saat Pileg, Pilpres kemarin, KPU memasukkan itu kemudian di Judicial Review di MK. Hasilnya frasa mantan‎ korupsi dibatalkan, yang frasa larangan Napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak dibatalkan," tutur Arief Budiman.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas