Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Kisi-Kisi Soal Tes SKD dan SKB CPNS Tahun Ini

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai Hari Ini, Senin (11/11/2019) di sscasn.bkn.go.id. Simak Kisi-Kisi Soal Tes SKD dan SKB CPNS Tahun Ini

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Kisi-Kisi Soal Tes SKD dan SKB CPNS Tahun Ini
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Kisi-Kisi Soal Tes SKD dan SKB CPNS Tahun Ini 

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Kisi-Kisi Soal Tes SKD dan SKB CPNS Tahun Ini

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka pendafataran CPNS 2019 pada hari ini, Senin (11/11/2019).

Pendaftaran CPNS 2019 dapat dilakukan melalui laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

Dalam pendaftaran CPNS 2019 ini, pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2019 di 68 Kementerian/Lembaga dan 462 untuk Pemerintahan Provinsi/Kabupaten atau Kota.

Jumlah penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Pusat diperkirakan mencapai 37.425 formasi, sementara untuk pemerintah daerah mencapai 114.861 formasi.

Dikutip dari laman Menpan.go.id, direncanakan Seleksi Komptensi Dasar (SKD) akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), sama seperti tahun 2018.

SKD akan dimulai pada bulan Februari 2020, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dimulai pada Maret 2020.

Rekomendasi Untuk Anda

BKN sendiri melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial telah membocorkan soal SKD CPNS 2019.

Tes SKD meliputi tiga hal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK meliputi nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Indonesia.

Adapun TIU meliputi tes kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan figural.

Sementara untuk TKP yakni mencakup pelayanan publik, jejaring data, sosial budaya, teknologi informas dan komunikasi serta profesionalisme.

Setelah lolos dari tahap SKD nantinya peserta akan dipanggil kembali untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang atau SKB.

Dalam SKB ini, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah formasi/kebutuhan setiap jabatan.

Kebutuhan tersebut nantinya akan dipilih berdasarkan peringkat nilai SKD.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas