CPNS 2019 - 5 Instansi dan 10 Formasi Paling Diminati setelah Dibukanya Pendaftaran
Badan Kepegawaian Negara mengupdate jumlah pelamar dan instansi yang banyak dilamar di hari pertama pembukaan pendaftaran CPNS 2019
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Jumlah penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Pusat diperkirakan mencapai 37.425 formasi, sementara untuk pemerintah daerah mencapai 114.861 formasi.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 dapat dilakukan dengan mendaftar melalui website ssacsn.bkn.go.id.
Hingga hari ini, Selasa (12/11/2019), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis lima instansi yang paling banyak pendaftar.
Tak hanya itu, BKN juga memberikan informasi 10 formasi yang paling banyak peminatnya.
Dilansir dari laman Twitter Badan Kepegawaian Negara, @BKNgoid memberikan informasi instansi yang paling banyak diminati beserta formasi yang paling banyak di daftar dalam CPNS 2019.
Sehari dibukanya pendaftaran CPNS 2019, ada 5 Instansi dan 10 Formasi yang paling banyak diminati pendaftar.
5 Instansi yang paling banyak pendaftar adalah :
1. Kementerian Hukum dan Ham – 2406 pendaftar
2. Pemerintah Kabupaten Bogor - 155 pendaftar
3. Pemerintahan Provinsi Jawa Timur – 144 pendaftar
4. Kementerian Pertanian – 138 pendaftar
5. Kementerian Perindustrian – 135 pendaftar
Adapun 10 formasi yang paling banyak didaftar antara lain :
1. Penjaga Tahanan (Pria) – 1051 pendaftar
2. Pelaksana/Pemula – Pemeriksa Keimigrasian (Pria) – 426 pendaftar
3. Penjaga Tahanan (Wanita) – 378 pendaftar
4. Ahli Pertama – Guru Kelas – 280 pendaftar
5. Ahli Pertama – Pranata Komputer – 233 pendaftar
6. Pelaksana/Pemula – Pemeriksa Keimigrasian (Wanita) – 219 pendaftar
7. Ahli Pertama – Guru Agama Islam – 211 pendaftar
8. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa – 164 pendaftar
9. Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris – 127 pendaftar
10. Ahli Pertama – Auditor – 115 pendaftar
Data Instansi dan formasi yang paling banyak diminati dalam seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019, dikeluarkan oleh BKN dari update terkini jam 14.59 WIB.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengimbau kepada peserta pelamar CPNS 2019 untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran.
Paryono berharap, sebelum melakukan pendaftaran, para pendaftar terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang termuat dalam portal SSCASN.
"Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 pada kolom Alur di portal.” terangnya, dikutip dari laman BKN.
Jika pelamar menemui masalah atau kurang memahami penjelasan yang tersedia, pelamar dapat membuka kanal Frequently Asked Question (FAQ) dalam portal ssacsn.bkn.go.id yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Bagi yang berminat ingin menjadi calon Pegawai Negeri Sipil 2019, ini adalah tahapan-tahapanya :
1. Pelamar CPNS 2019 mengakses portal SSACSN mulai Senin (11/11/2019), pukul 23.11 WIB
2. Membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
3. Setelah registrasi dengan NIK / KK , kemudian login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
5. Lengkapi Biodata.
6. Pilih formasi dan jabatan yang sesuai dengan pendidikan.
8. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2019 dan cek resume.
9. Verifikasi pendaftaran dan seleksi.
10. Pengumuman kelulusan.
Badan Kepegawaian Negara selaku Panitia dalam seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019, juga turut mengimbau kepada calon pendaftar agar tidak tergiur terhadap oknum/pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan diterimanya dalam seleksi CPNS 2019.
Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan seleksi bersifat transparan .
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.