CPNS 2019, Ada 2 Hal yang Berubah: Jumlah Soal & Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Informasi seputar CPNS 2019 dimana jumlah soal TIU dan TWK mengalami perubahan dan nilai ambang batas. Simak perubahan selengkapnya berikut ini.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2019 sudah dibuka pada 11 November 2019.
Beberapa instansi pemerintah dan lembaga-lembaga daerah juga telah mengunggah formasi di situs sscasn.bkn.go.id.
Beberapa perubahan aturan CPNS 2019 juga telah diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
• CPNS 2019 - Simak 6 Tips Sukses Hadapi Tes SKD, Jangan Ragu Belajar dari e-Book dan Simulasi
Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).
Salah satunya mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan sebesar masing-masing 17 da 10 poin.