Hakim Praperadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Sah Secara Hukum
Meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, sempat menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Elfian, menyatakan penetapan status tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sah secara aturan hukum.
Menurut dia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum berlaku ketika penyidik KPK menetapkan Imam sebagai tersangka.
"Setelah mencermati bukti-bukti, termohon (KPK,-red) diajukan sebelum 17 Oktober. Sebelum berlakunya UU (KPK) baru. Berarti tindakan (penetapan status tersangka,-red) sah," kata Elfian, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Baca: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Selain itu, kata dia, tidak ada kekosongan kepemimpinan di komisi anti rasuah itu.
Meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, sempat menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo
Dia menilai, pernyataan Agus pada 13 September 2019 itu tidak menyebabkan kekosongan pimpinan karena berdasarkan undang-undang, pimpinan KPK hanya diangkat dan diberhentikan presiden.
"Menimbang atas tersebut, pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan," ujar Elfian.
Sehingga, Elfian menyatakan gugatan praperadilan Imam ditolak seluruhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI, mantan Menpora, Imam Nahrawi, digelar di ruang sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian saat membacakan putusan itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Pada pertimbangannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
Sementara itu, status tersangka Imam Nahrawi yang ditetapkan oleh KPK tidak menyalahi prosedur hukum.
Tanggapan KPK