Eks Dirjen Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
SH, kata Harli, merupakan Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag yang menjabat pada tahun 2015 lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SA terkait pengusutan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Adapun SA diperiksa oleh Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tom Lembong.
"Pemeriksaan terhadap SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," kata Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Selain terhadap SA, penyidik kata Harli turut gelar pemeriksaan terhadap SH.
SH, kata Harli, merupakan Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag yang menjabat pada tahun 2015 lalu.
Keduanya diperiksa terkait proses penyidikan yang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong yang saat ini tengah dilakukan Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Baca juga: Jatah 01, Empek-empek hingga Pakan Jagung jadi Kode Pembagian Hasil Pungli di Rutan KPK
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat Singgung Keadilan hingga Jaksa Profesional, Anak Marissa Haque Beri Semangat
Selain itu, Kejagung juga sudah menetepkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.