Kecewa Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Alat Bukti KPK
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi merasa kecewa dengan putusan praperadilan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi merasa kecewa dengan putusan praperadilan.
Saleh, seorang kuasa hukum Imam Nahrawi, mengatakan pihaknya kecewa karena bukti kuitansi (T43) yang diserahkan pihak termohon, yaitu KPK menjadi pertimbangan hakim pada saat membacakan putusan.
Padahal bukti kuitansi tersebut dianggap janggal, karena bukti hanya ditandatangani Bendahara KONI Johny E Awuy dan di sebelah kiri ada nama Ending Fuad Amin tapi belum ditandatangani selaku sekjen KONI.
Baca: Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Terkait Korupsi Dana Hibah Koni Ditolak Hakim Tunggal
"Kami masih meragukan bukti itu, karena tidak ditandatangani kedua belah pihak. Namun hanya di tandatangani bendahara KONI. Artinya, bukti itu masih belum sempurna," kata Saleh, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Setelah sidang pembacaan putusan praperadilan pada Selasa ini, tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Imam Nahrawi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca: Sidang Putusan Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Selasa Pekan Depan
"Kami akan duduk bersama dulu dengan tim, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi. Langkah hukum selanjutnya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Baca: Soal Keberadaan Tahi Lalat di Paha Belakang, Gisel Tantang Kru Bareng Boy Trans7, 'Kalau Mau, Ayo'
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI, mantan Menpora, Imam Nahrawi, digelar di ruang sidang HR Purwoto S Gandasubrata, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Baca: KPK Serahkan 40 Halaman Berkas Kesimpulan ke Hakim di Sidang Praperadilan Imam Nahrawi
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian saat membacakan putusan itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Pada pertimbangannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
Sementara itu, status tersangka Imam Nagrawi yang ditetapkan oleh KPK tidak menyalahi prosedur hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.