Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkeu Sediakan 6 Lokasi Ujian CPNS 2019, Peserta Bisa Pilih Sesukanya

Kemenkeu RI resmi merilis enam lokasi tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, peserta pun bisa memilih salah satu lokasi sesukanya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kemenkeu Sediakan 6 Lokasi Ujian CPNS 2019, Peserta Bisa Pilih Sesukanya
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ilustrasi ujian CPNS (TRIBUNNEWS.COM/IST) 

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2019 Kementerian Keuangan RI, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi.

1.  Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

3.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;

4.  Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

5.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

BERITA TERKAIT

7.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

8.  Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

9.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;

10.  Pelamar formasi Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan dengan tingkat pendidikan:

a.  Magister (S2) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

b.  Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

c.   Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas