Ketua MPR Sebut PAN Setuju Dilakukan Amandemen Terbatas UUD 1945
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan PAN masuk dalam barisan partai politik yang mendorong agar dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan PAN masuk dalam barisan partai politik yang mendorong agar dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat MPR melakukan silaturahmi kebangsaan ke kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
"Tadi dipertegas kembali oleh PAN bahwa PAN tetap berada dalam posisi yang mendorong dilakukannya amandemen terbatas dan perlunya dihadirkan kembali GBHN dalam sistem konstitusi kita," kata Bamsoet di DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Baca: Respons Bamsoet Ketika Disebut Calon Ketua Golkar oleh Zulkifli Hasan
Menurut Bamsoet hingga saat hanya partai Demokrat, Golkar, dan PKS yang masih belum menentukan sikap terkait perlu tidaknya dilakukan amandemen terbatas.
"Sementara yang masih belum mengambil sikap yang sama antara lain partai saya sendiri, partai Golkar yang masih mendorong GBHN bisa di dalam undang-undang. begitu juga dengan Demokrat dan PKS," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait amandemen terbatas UUD 1945.
Baca: Bamsoet: Seluruh Elit Politik Harus Guyub Rukun
MPR pun membuka selebar-lebarnya menerima pendapat publik terkait amandemen UUD 1945.
Mengingat keputusan tesebut akan berdampak bagi keberlangsungan konstitusi bangsa Indonesia.
"Tentu kita di MPR tidak akan gegabah dan akan cermat betul dan sangat akan mendalami betul aspirasi yang berkembang karena kami tahu betul dampaknya apabila keputusan ini salah diambil," ujarnya.