Kuasa Hukum Minta Nyoman Dhamantra Segera Disidang
Dia menghormati putusan hakim tunggal itu. Dia menilai putusan itu bersifat final untuk menguji formalitas penetapan seseorang menjadi tersangka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum I Nyoman Dhamantra, Fahmi Bachmid, meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kliennya atas dugaan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda proses persidangan kliennya. Apalagi, kata dia, hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan.
"Kami meminta (perkara,-red) dilimpahkan ke pengadilan. Itu hak tersangka segera mendapatkan kepastian hukum," kata Fahmi, setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Dia menghormati putusan hakim tunggal itu. Dia menilai putusan itu bersifat final untuk menguji formalitas penetapan seseorang menjadi tersangka.
Baca: Wali Kota Dumai Zulkifli AS Dicekal KPK ke Luar Negeri
Sehingga, setelah putusan tersebut, dia meminta, agar pihak KPK segera memproses berkas perkara ke persidangan.
"Harapan mohon dilimpahkan ke pengadilan supaya fakta dan kebenaran terungkap sehingga memberi rasa keadilan. Segera dilimpahkan supaya ada kepastian tentang permasalahan," tambahnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, ditolak hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 itu digelar di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Baca: KPK Cecar Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Soal Pencalonan Mustafa Dalam Pilgub Lampung
"Dalam eksepsi, menolak seluruhnya. Dalam perkara, menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Tunggal Krisnugroho, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Pada pertimbangannya, hakim tunggal Krisnugroho menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nyoman sudah sesuai aturan.
"Menimbang penetapan tersangka telah seusai dengan aturan," tambahnya.
Untuk diketahui, I Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp3,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda atau Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lainnya, Doddy Wahyudi mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.
Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati.
Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap izin impor bawang putih ke Indonesia ini.
Dalam kasus ini, selain Dhamantra, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Dhamantra, Elviyanto yang merupakan orang dekat Dhamantra, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.