Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Ini Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan-RB
Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah ditetapkan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Segini Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan
TRIBUNNEWS.COM - Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah ditetapkan pada Senin (11/11/2019) bertepatan dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2019 diportasl sscasn.bkn.go.id.
Passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dasar adalah 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU dan 30 soal untuk TWK.
Dalam, TIU dsn TWK, setiap soal benar akan mendapatkan nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawa nilainya 0.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019: Berikut Link 35 Instansi yang Sudah Umumkan Syarat dan Formasi
Baca: Pendaftaran CPNS 2019: 7 Hal Penting yang Wajib Diketahui Calon Pelamar, Siapkan 5 Dokumen Wajib Ini
Sementara untuk penialaian materi soal TKP, nilai jawaban terendah adalah 1 dan nilai tertinggi adalah 5 dan jika tidak menjawab nilainya 0.
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 dengan rincian nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.