Soal Habib Rizieq, Menlu Retno Marsudi Disebut Tak Pernah Surati Arab Saudi Soal Status Rizieq
Kementerian Luar Negeri disebut tidak pernah menyurati pemerintah Arab Saudi terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri disebut tidak pernah menyurati pemerintah Arab Saudi terkait persoalan Habib Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon, dilansir melalui Kompas.com.
Dalam rapat tertutup, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan Kemenlu tidak pernah menyurati pemerintahan Arab Saudi terkait pencekalan Habib Rizieq Shihab.
"Beliau (Retno) ingin mengklarifikasi Kemlu tak pernah ada apakah bersurat, apakah berkepentingan dalam rangka dengan Kemenlu Arab Saudi atau Pemerintah Arab Saudi dalam hal status saudara Habib Rizieq," kata Effendi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Effendi juga menyebut terkait video Habib Rizieq Shihab yang menunjukkan surat pencekalan, pemerintah juga ingin mengetahui kebenaran dokumen tersebut.
Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD telah sepakat untuk menelusuri dokumen tersebut.
"Bahwa ada video kemudian sedang ditelusuri keabsahan dan kebenarannya dan apa itu dan itu pemerintah sepakat satu pintu yang menjelaskan menkonpolhukam," ujar dia.
Sementara itu, Menlu Retno Marsudi enggan memberikan penjelasan terkait duduk persoalan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Menkopolhukam sudah menyampaikan, pak menko sedang mencari informasi. Jadi itu," kata Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Retno juga mengatakan, informasi yang diperolehnya yakni Rizieq masih memegang paspor warga negara Indonesia (WNI).
"Iya pak menko ya. Sedang dicari informasi ya. Paspor, beliau masih memegang paspor WNI," kata dia.
Habib Rizieq Shihab mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq Shihab melalui video yang tersebar di YouTube.
Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.
"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.
Pernyataan Imigrasi
Ditjen Imigrasi memastikan belum pernah menerbitkan surat penolakan atau penangkalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie dalam video wawancara bersama yang diunggah Youtube Kompas TV, Selasa (12/11/2019) petang.
"Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia," tegas Ronny Sompie.
Ia menyebut hal tersebut dikarenakan pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan warga negara Indonesia untuk kembali ke tanah air.
"Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan setiap warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, termasuk juga Habib Rizieq," tegas Ronny Sompie.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 14, mengatur mengenai hal itu.
Ronny Sompie menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya melakukan penangkalan terhadap warga negara asing yang dinyatakan aparat penegak hukum ditolak untuk masuk ke Indonesia.
Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menepis pengakuan Habib Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air.
Mahfud MD mengungkapkan pengakuan Habib Rizieq Shihab janggal lantaran dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal enam bulan.
“Pencekalan berlaku maksimal enam bulan dalam hukum Indonesia, sementara dia (Rizieq Shihab) mengaku sudah dicekal 1,5 tahun. Berarti tak ada masalah dengan pemerintah Indonesia,” ungkap Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Mahfud MD menduga jika Habib Rizieq Shihab masih dicekal, berarti ada masalah dengan pemerintah Saudi Arabia.
Hingga saat ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku belum ada bukti dokumen yang menunjukkan pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq Shihab.
“Sampai hari ini tak ada bukti pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Harus ditanyakan kepada Arab Saudi itu, karena di Indonesia ketentuannya seperti itu," ucapnya.
Mahfud MD juga mengungkapkan akan menyekesaikan polemik ini jika ada bukti pencekalan pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada dirinya.
“Kalau ada bukti Indonesia mencekal tolong kasih ke saya, nanti saya selesaikan,” pungkasnya.
Isu Permintaan Pencekalan dari Indonesia
Sementara itu, mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyebut, adanya isu permintaan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Saudi Arabia untuk mencekal Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan Kapitra dalam program Kompas Petang yang diunggah di YouTube Kompas TV, Senin (11/11/2019).
"Katanya ada permintaan dari Pemerintah Indonesia kepada pemerintah Saudi Arabia suapaya Habib Rizieq tidak kembali ke Indonesia," ungkapnya.
Politisi PDIP tersebut juga menyebut perlunya penelusuran terkait kebenaran permintaan pemerintah Indonesia.
"Yang perlu ditelusuri adalah apa betul ada permintaan pemerintah Indonesia untuk mencekal Habib Rizieq melalui otoritas Saudi Arabia," ucapnya.
Ketika ditanya tentang asal dugaan adanya permintaan dari pemerintah Indonesia, Kapitra tidak memberikan jawaban.
"Yang saya tau secara persis adalah Habib Rizieq tidak bisa keluar dari Saudi Arabia," ucapnya.
Ia juga mengatakan tidak ada kesengajaan Rizieq Shihab untuk over stay di Saudi Arabia.
"Waktu itu sebelum jatuh tempo visa habis, 3 hari sebelum visa habis mau keluar nggak boleh, 2 hari sebelum visa habis mau keluar nggak boleh, satu hari sebelum visa keluar juga nggak boleh.
Sampai visanya habis mau keluar juga nggak boleh, yang berujung over stay. Over stay bukan keinginan dia, tapi atas ketidakbolehan dia keluar. dan itu sudah melanggar HAM," ucapnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Srihandriatmo Malau/Rizal Bomantama) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)