Tangani Radikalisme di Kalangan ASN, Pemerintah Luncurkan Portal Aduan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan, aduan dan laporan diverifikasi dengan dukungan info dan fakta, agar tidak menimbulkan mi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan portal khusus pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar radikalisme.
Masyarakat dapat melaporkan tindakan atau perbuatan ASN, berupa radikalisme negatif yang meliputi intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa, di website beralamat aduanasn.id.
Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan radikalisme ASN itu dilakukan 11 Kementerian atau Lembaga, yakni KemenPAN RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN, serta KPK dan KASN, di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Baca: Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Sebut Persoalan Ekonomi Hingga Ketidakadilan Bisa Picu Radikalisme
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan, aduan dan laporan diverifikasi dengan dukungan info dan fakta, agar tidak menimbulkan mispresepsi.
"Ada acuan-acuannya untuk pengaduan, nanti dilihat. Ini mengingatkan ASN, mereka adalah pejabat Indonesia yang konsensus dasar kebangsaanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika," kata Johnny.
Sekjen Partai Nasdem ini menambahkan, pemerintah secara terbuka menerima kritikan dan masukan dari setiap warga negara termasuk ASN.
Baca: Terkait Radikalisme, Maruf Amin: Harus Dicegah dengan Meluruskan Cara Berpikir
"Mengkritik boleh, termasuk ASN, yang tidak boleh itu yang tidak berdasar, bisa fitnah. Jangan prajudice ini, untuk kebaikan negara," ujarnya.