Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Penambahan Jabatan Wakil Panglima TNI, Prabowo: Itu Hak Prerogatif Presiden

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto memberikan tanggapan akan ditambahnya jabatan Wakil Panglima TNI.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tanggapi Penambahan Jabatan Wakil Panglima TNI, Prabowo: Itu Hak Prerogatif Presiden
YouTube KompasTV
Screenshoot 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengaku tidak keberatan dengan ditambahnya jabatan Wakil Panglima TNI. 

Ketua Umum Gerinda ini menyebut penambahan Wakil Panglima TNI dalam kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

Sebelum memulai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Prabowo memberikan tanggapannya mengenai penambahan jabatan tersebut. 

"Kalau memang sudah keputusan dan itu hak prerogatif presiden. Tentunya presiden yang akan memutuskan pada saatnya," ujarnya dilansir YouTube KompasTV Senin (11/11/2019).

Sebelumnya, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan hingga saat ini sudah ada dua posisi pejabat negara yang Peraturan Presiden (Perpres) sudah ditandatangani Presiden Jokowi.  

Posisi terebut adalah Wakil Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Wakil Panglima TNI.

Prabowo Subianto Tanggapi soal Dirinya yang Sering Disebut Mantan Rival Jokowi: Saya Tidak Suka

BERITA TERKAIT

Fadjroel mengatakan rencana penambahan wakil menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian.

Ketika ditanya wartawan mengenai jumlah wakil menteri yang akan ditambah, ia menjawab belum dibicarakan.

"Seperti Pak Jokowi katakan belum dibicarakan. Jadi yang sudah terbit akan kita proses secepatnya," ungkapnya dilansir YouTube tvOneNews, Minggu (10/11/2019).

Untuk batas waktu penunjukan Wakil Menteri, Fadjroel menyatakan bahwa itu hak prerogatif presiden. 

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman menjelaskan mengenai nama-nama Dewan Pengawas KPK.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman menjelaskan mengenai nama-nama Dewan Pengawas KPK. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Mulai dari siapa yang akan terpilih, kapan pengumuman, berapa jumlah semua adalah hak prerogatif presiden. 

Ketika ditanya mengenai komposisi wakil menteri apakah dari relawan atau partai politik, Fadjroel menjawab belum ada diskusi.

"Tidak ada diskusi mengenai hal tersebut. Kami hanya mendiskusikan mengenai tugasnya saja. Kemudian nama-nama masih dalam pembicaraan," ujarnya. 

Luhut Pandjaitan Ungkap Perannya soal Prabowo Subianto Jadi Menhan Jokowi: Presiden Tanya Saya

Juru Bicara Presiden ini menambahkan jika pertimbangan yang dilakukan sesuai dengan yang diperlukan oleh masing masing kementerian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Posisi jabatan ini di masa lalu pernah ada, namun saat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur naik menjadi presiden, jabatan ini dihapus di tahun 2000.

Posisi wakil panglima TNI ini dihidupkan lagi lewat pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.

Screenshoot
Screenshoot (YouTube Sekretariat Presiden)

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Mengutip dari halaman situs Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.

Profil 3 Calon Wakil Panglima TNI, Siapa yang Akan Dipilih Jokowi?

Tujuannya, untuk mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.

Apa saja tugas wakil panglima? Menurut Perpres ini adalah:

1. Membantu pelaksanaan tugas harian panglima,

2. Memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara,

3. Pengembangan postur TNI,

4. Pengembangan doktrin,

5. Strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.

Wakil Panglima TNI juga melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

"Panglima dibantu oleh wakil panglima," bunyi pasal 14 ayat (3).

Dalam Perpres ini juga disebutkan perlunya pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.

Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas