Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Instansi dengan Pelamar Terbanyak dalam CPNS 2019, Kemenkumham Sementara Capai 2.406 Pelamar

Pendaftaran seleksi CPNS 2019 telah dibuka, Badan Kepegawaian Nasional merilis lima instansi dengan jumlah pelamar tertinggi sementara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
zoom-in 5 Instansi dengan Pelamar Terbanyak dalam CPNS 2019, Kemenkumham Sementara Capai 2.406 Pelamar
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah dibuka, sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB, kemarin.

Instansi penyelenggara seleksi CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis lima instansi teratas yang memiliki jumlah pelamar terbanyak.

Data diambil berdasarkan pelamar yang telah mengirim lamaran per Selasa (12/11/2019) pukul 14:59 WIB.

Hal tersebut diunggah melalui akun media sosial Instagram @BKNgoidofficial.

Baca: Pendaftaran CPNS, Inilah Instansi Pusat dan Daerah yang Paling Sedikit Peminat pada 2018

Baca: Pendaftaran CPNS 2019: Kementerian Pertahanan Buka 552 Lowongan, Berikut Link Download PDF-nya

Lima instansi teratas di antaranya:

1. Kementerian Hukum dan HAM dengan jumlah total pelamar sementara sebanyak 2.406.

2. Pemerintah Kabupaten Bogor dengan jumlah total pelamar sementara sebanyak 155.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah total pelamar sementara sebanyak 144.

4. Kementerian Pertanian dengan jumlah total pelamar sementara sebanyak 138.

5. Kementerian Perindustrian dengan jumlah total pelamar sementara sebanyak 135.

Pendaftaran seleksi CPNS 2019 dilakukan selama dua minggu.

Berikut langkah-langkah membuat akun untuk mendaftar seleksi CPNS tahun anggaran 2019:

1. Pengecekan Identitas

Langkah pertama membuat akun CPNS
Langkah pertama membuat akun CPNS 2019.

Pada langkah ini isi beberapa kolom. Di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP.

Isi juga Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas