PKS Kukuh Tolak Pengesahan RUU PKS
Anggota Komisi VIII DPR RI FPKS, Nur Azizah Tamhid, menegaskan pembahasan soal definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS terus berlangsung.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menyuarakan penolakannya terhadap bergulirnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Anggota Komisi VIII DPR RI FPKS, Nur Azizah Tamhid, menegaskan pembahasan soal definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS terus berlangsung.
Azizah terus mendorong agar redaksi kalimatnya diubah.
Salah satunya yakni soal definisi kekerasan seksual itu sendiri.
"Karena itu kalau redaksinya masih seperti itu, akan merusak tatanan keluarga, enggak melindungi perempuan itu sendiri," kata Azizah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019)
Menurutnya, definisi kekerasa seksual dalam draft RUU PKS menimbulkan multitafsir dan sangat berbahaya.
Bagi Azizah, ada UU lain yang seharusnya lebih diperkuat ke ranah perempuan dan anak.
Baca: Pernah Viral Petisi Iklan Tolak Blackpink di Shopee & Tolak RUU PKS, Ini Kabar Baru Maimon Herawati
"Ada UU Kejahatan Seksual, ada UU KDRT, kemudian RUU KUHP, itu semestinya diarahkan ke sana. Kalau kemudian rancangan UU itu merusak tatanan keluarga dan masyarakat, dan kemudian malah membikin tidak kondusifnya perempuan, ya ngapain ada? Lebih baik enggak ada," kata Azizah.
Seperti diketahui, Menteri PPPA Gusti Ayu mengungkapkan targetnya akan menyelesaikan RUU-PKS tersebut di masa jabatannya.
Baca: Kata Menteri PPPA soal Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
"Hingga rapat terakhir 25 September 2019 yang merupakan rapat panja pemerintah dengan komisi VIII DPR dengan hasil menyepakati untuk pembentukan tim perumus dan menyepakati subtasi RUU PKS, meliputi pencegahan, perlindungan dan rehab," ujar Menteri Gusti Ayu.
Pembahasan lebih lanjut mengenai RUU PKS, seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 71 (a), UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan akan di-carryover pada masa periode yang baru 2019-2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.