Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Akui Dicekal, Jubir Imam Besar FPI: 2 Surat Cekal dari Intelijen Kerajaan Saudi Arabia

Abdul Khair sebut mantan Duta Besar Saudi Arabia, Osama al Shuaibi pada September 2018 lalu sempat menyebut keselamatan Rizieq Shihab terancam.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Rizieq Shihab Akui Dicekal, Jubir Imam Besar FPI: 2 Surat Cekal dari Intelijen Kerajaan Saudi Arabia
Kanal Youtube Front TV
Habib Rizieq Syihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan atau Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku dicekal sehingga tak bisa pulang ke Indonesia.

Juru Bicara Rizieq Shihab, Abdul Khair, menjelaskan surat cekal yang berjumlah dua itu dikeluarkan oleh intelijen penyidik Kerajaan Saudi Arabia.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Abdul Khair dalam telewicara unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Selasa (12/11/2019).

Awalnya, Abdul Khair ditanya oleh pembawa acara soal kebenaran adanya surat cekal Rizieq Shihab itu.

Abdul Khair membenarkan dua surat cekal itu yang berasal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia.

"Bang Abdul Khair ini sudah pernah melihat secara nyata, dan juga betul enggak sih surat pencekalan yang dinyatakan oleh Habib Rizieq?" tanya pembawa acara.

"Iya, surat cekal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam hal ini imigrasi, itu benar adanya, ada perintah cekal," jawab Abdul Khair.

BERITA TERKAIT

Abdul Khair menjelaskan surat cekal itu sudah diterbitkan sejak pertengahan serta akhir tahun 2018.

"Pertama itu tertanggal 15 Juni tahun 2018, nomor perintahnya 68447," kata Abdul Khair.

"Perintah cekal kedua, tertanggal 7 Desember 2018, dengan nomor perintah 26138," sambungnya.

Abdul Khair mengklaim surat cekal Rizieq Shihab itu diterbitkan oleh kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

"Perintah cekal ini didasarkan dari penyidik umum kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.

Dalam surat cekal itu terdapat perintah agar Rizieq Shihab tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Saudi Arabia.

"Bunyi perintahnya adalah mamnu safar, larangan keluar atau larangan bepergian," terang Abdul Khair.

Surat pencekalan itu adalah hasil dari penyidikan intelijen Kerajaan Saudi Arabia yang disebut mementingkan alasan keamanan Rizieq Shihab.

"Sebab perintah cekal dari penyidik intelijen KSA, yang kemudian menjadi dasar bagi otoritas imigrasi Kerajaan Arab Saudi," terang Abdul Khair.

"Untuk mencegah kepergian atau meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi Arabia bagi Imam Besar Habib Rizieq Shihab didasarkan pada alasan keamanan," sambungnya.

Abdul Khair mengaku tahu surat tersebut memang benar resmi dan pernah dibahas dalam konferensi pers di Markas FPI.

"Itu berdasarkan alat bukti dokumen, dalam hal ini alat bukti surat yang resmi kita dapatkan," kata Abdul Khair.

"Dan telah dibagikan secara meluas pada saat konferensi pers kemarin di Petamburan 3, tepatnya di Markas Syariah FPI."

Abdul Khair menyebut mantan Duta Besar Saudi Arabia, Osama al Shuaibi pada September 2018 sempat menyebut keselamatan Rizieq Shihab terancam.

Berikut video lengkapnya:

Diketahui, Rizieq Shihab sempat menunjukkan dua surat cekal melalui kanal YouTube FRONT TV, Jumat (8/11/2019).

Dalam video tersebut, Rizieq Shihab menyatakan pemerintah Indonesia mengirimkan surat pencekalan ke pemerintah Saudi Arabia.

Ia menyebut surat pencekalan dari Indonesia itu karena alasan keamanan.

Pendapat Imigrasi Indonesia

Sesaat setelah Rizieq Shihab menunjukkan surat cekalnya, sempat beredar isu bahwa pihak imigrasi Indonesia yang memerintahkan Kerajaan Saudi Arabia agar mencekalnya.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/11/2019), Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie menegaskan pihaknya tak memerintahkan pencekalan.

Hal tersebut berdasarkan dengan peraturan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal itu disebutkan pemerintah tak ada hak untuk menolak warganya kembali ke Tanah Air.

"Tidak bisa karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny, Selasa (12/11/2019).

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas