Tahun Lalu Banyak yang Tak Lolos, Passing Grade SKD PNS 2019 Diturunkan, Menpan RB: Itu kan Rugi
Pemerintah menurunkan ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menurunkan ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah meneken Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade itu.
"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
• Link 35 Kementerian & Pemrov yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2019, Daftar Hanya di sscasn.bkn.go.id
Tjahjo menyebut penurunan passing grade ini dilakukan karena berkaca pengalaman seleksi CPNS tahun lalu.
Saat itu, banyak peserta yang tak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan.
"Ujian tahun lalu ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," kata Tjahjo.
Meski ada penurunan passing grade, namun Tjahjo meyakini hal tersebut tidak akan membuat peserta yang lolos seleksi CPNS menurun kualitasnya.
• Website Pendaftaran Resmi Dibuka Hari Ini, Tapi Pelamar CPNS 2019 Belum Bisa Registrasi
Ia meyakini akan terpilih SDM yang berkualitas.
Apalagi pada tahun ini pemerintah juga memasukkan soal-soal terkait masalah kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.
"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal hal prinsip," kata Tjahjo.