Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap 2 Kasus Besar yang Diadukan Jokowi, KPK: Butuh Beberapa Waktu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah buka suara terkait penanganan dua kasus besar yang menjadi perhatian khusus Presiden Jok

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ungkap 2 Kasus Besar yang Diadukan Jokowi, KPK: Butuh Beberapa Waktu
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah buka suara terkait penanganan dua kasus besar yang menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Febri menyebut dua kasus itu yakni Pertamina Energy Service Ltd (Petral) dan pembelian helikopter Augusta-Westland (AW) 101.

Ia menambahkan kasus-kasus tersebut membutuhkan waktu dalam penanganannya.

Kasus Petral yang juga disebut dengan kasus mafia migas tidak hanya melibatkan satu negara, melainkan beberapa negara seperti Thailand, Singapura, Uni Emirate Arab, dan British Virgin Island.

Baca: Bikin Jokowi Jengkel, Mendag Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Impor Pacul

Baca: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, KPK Beberkan 2 Kasus Besar yang Jadi Sorotan Jokowi

Sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan waktu yang singkat.

Saat ini, KPK juga tengah melakukan kerjasama Internasional.

Febri menilai, sejauh ini komunikasi KPK dengan otoritas beberapa negara terjalin cukup bagus.

Berita Rekomendasi

Hal ini dilakukan karena KPK harus mengejar banyak bukti di beberapa negara tersebut.

Baca: KPK Diminta Tak Anggap Enteng Peryataan Mahfud MD Soal Laporan Jokowi

Baca: KPK Kembali Periksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim

"Nanti kami sedang melakukan kerjasama internasional, ada banyak bukti di beberapa negara yang harus kami kejar."

"Nah, ini pasti butuh beberapa waktu," ujar Febri dilansir dari kanal Youtube metrotvnews (13/11/2019).

Namun, waktu yang dibutuhkan tidak sebentar karena KPK harus mematuhi dan menghormati hukum acara yang berada di negara tersebut.

"Memang ada hukum acara yang kami patuhi. Misalnya ketika kami mengumpulkan bukti dari negara lain atau mencari sesuatu di negara lain, ada proses hukum di negara setempat yang juga harus kita hormati," ujar Febri.

Hal ini akan berbeda bila buktinya berada di Indonesia, KPK dapat langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Ini akan sangat berbeda kalau buktinya ada di Indonesia, kami (KPK) bisa langsung melakukan penggledahan dan penyitaan."

"Kalau di negara lain tentu tidak semudah itu," ujar Febri.

Kasus korupsi mafia migas, lanjut Febri, bersifat transnasional sehingga terdapat berbagai hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK berharap adanya dukungan dari pemerintah agar penanganannya dapat diselesaikan dengan cepat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

Diketahui KPK telah menetapkan satu tersangka yakni bekas Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral), Bambang Irianto.

Febri juga menyinggung terkait undang-undang KPK yang baru. 

Menurutnya, banyak kewenanga KPK yang dipangkas dalam revisi undang-undang tersebut.

Jubir KPK merasa, di satu sisi KPK berharap dapat menangani kasus-kasus yang besar.

Di sisi lain, kewenangan KPK dipangkas melalui undang-undang revisi yang ada. 

"Kita perlu lihat lagi setelah revisi undang-undang, karena cukup banyak yang dipangkas kewenangannya."

"Apakah KPK masih bisa sangat efektif atau cukup kuat dalam menangani kasus korupsi besar atau ada kendala yang lain," ujarnya. 

Satu kasus lain yang juga menjadi perhatian khusus Jokowi adalah pembelian helikopter Augusta-Westland (AW) 101.

Kasus ini membutuhkan waktu karena penangannya tidak hanya dilakukan oleh KPK, tapi juga melibatkan POM TNI.

"Ini kasus korupsi yang ditangani bersama POM TNI dan KPK. KPK menangani satu tersangka IKS dan POM TNI menangani tersangka lain yang berlatar belakang militer," ujar Febri.

Tersangka dengan inisial IKS yang dimaksud yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

KPK juga berharap adanya dukungan penuh dari Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam penanganan kasus ini, TNI berada di bawah koordinasi Mahfud MD secara organisasi.

Selain itu, lamanya penangan kasus ini juga karena KPK menunggu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Hal ini terkait hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK. 

Dikutip dari laman Kompas.com, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif menekankan, cepat atau lamanya kasus ini tergantung pada keterbukaan dan kesungguhan TNI. 

Ia juga berharap adanya dukungan penuh dari Presiden dan Menko Polhukam.

Karena kasus tersebut  sesungguhnya tidak akan berjalan selama ini, kalau ada kemauan dari BPK dan TNI. 

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas