Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap 2 Kasus Besar yang Diadukan Jokowi, KPK: Butuh Beberapa Waktu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah buka suara terkait penanganan dua kasus besar yang menjadi perhatian khusus Presiden Jok

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ungkap 2 Kasus Besar yang Diadukan Jokowi, KPK: Butuh Beberapa Waktu
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah buka suara terkait penanganan dua kasus besar yang menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Febri menyebut dua kasus itu yakni Pertamina Energy Service Ltd (Petral) dan pembelian helikopter Augusta-Westland (AW) 101.

Ia menambahkan kasus-kasus tersebut membutuhkan waktu dalam penanganannya.

Kasus Petral yang juga disebut dengan kasus mafia migas tidak hanya melibatkan satu negara, melainkan beberapa negara seperti Thailand, Singapura, Uni Emirate Arab, dan British Virgin Island.

Baca: Bikin Jokowi Jengkel, Mendag Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Impor Pacul

Baca: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, KPK Beberkan 2 Kasus Besar yang Jadi Sorotan Jokowi

Sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan waktu yang singkat.

Saat ini, KPK juga tengah melakukan kerjasama Internasional.

Febri menilai, sejauh ini komunikasi KPK dengan otoritas beberapa negara terjalin cukup bagus.

Berita Rekomendasi

Hal ini dilakukan karena KPK harus mengejar banyak bukti di beberapa negara tersebut.

Baca: KPK Diminta Tak Anggap Enteng Peryataan Mahfud MD Soal Laporan Jokowi

Baca: KPK Kembali Periksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim

"Nanti kami sedang melakukan kerjasama internasional, ada banyak bukti di beberapa negara yang harus kami kejar."

"Nah, ini pasti butuh beberapa waktu," ujar Febri dilansir dari kanal Youtube metrotvnews (13/11/2019).

Namun, waktu yang dibutuhkan tidak sebentar karena KPK harus mematuhi dan menghormati hukum acara yang berada di negara tersebut.

"Memang ada hukum acara yang kami patuhi. Misalnya ketika kami mengumpulkan bukti dari negara lain atau mencari sesuatu di negara lain, ada proses hukum di negara setempat yang juga harus kita hormati," ujar Febri.

Hal ini akan berbeda bila buktinya berada di Indonesia, KPK dapat langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Ini akan sangat berbeda kalau buktinya ada di Indonesia, kami (KPK) bisa langsung melakukan penggledahan dan penyitaan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas