Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap 2 Kasus Besar yang Diadukan Jokowi, KPK: Butuh Beberapa Waktu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah buka suara terkait penanganan dua kasus besar yang menjadi perhatian khusus Presiden Jok

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ungkap 2 Kasus Besar yang Diadukan Jokowi, KPK: Butuh Beberapa Waktu
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan. 

"Kalau di negara lain tentu tidak semudah itu," ujar Febri.

Kasus korupsi mafia migas, lanjut Febri, bersifat transnasional sehingga terdapat berbagai hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK berharap adanya dukungan dari pemerintah agar penanganannya dapat diselesaikan dengan cepat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

Diketahui KPK telah menetapkan satu tersangka yakni bekas Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral), Bambang Irianto.

Febri juga menyinggung terkait undang-undang KPK yang baru. 

Menurutnya, banyak kewenanga KPK yang dipangkas dalam revisi undang-undang tersebut.

Jubir KPK merasa, di satu sisi KPK berharap dapat menangani kasus-kasus yang besar.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, kewenangan KPK dipangkas melalui undang-undang revisi yang ada. 

"Kita perlu lihat lagi setelah revisi undang-undang, karena cukup banyak yang dipangkas kewenangannya."

"Apakah KPK masih bisa sangat efektif atau cukup kuat dalam menangani kasus korupsi besar atau ada kendala yang lain," ujarnya. 

Satu kasus lain yang juga menjadi perhatian khusus Jokowi adalah pembelian helikopter Augusta-Westland (AW) 101.

Kasus ini membutuhkan waktu karena penangannya tidak hanya dilakukan oleh KPK, tapi juga melibatkan POM TNI.

"Ini kasus korupsi yang ditangani bersama POM TNI dan KPK. KPK menangani satu tersangka IKS dan POM TNI menangani tersangka lain yang berlatar belakang militer," ujar Febri.

Tersangka dengan inisial IKS yang dimaksud yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas