Belum Ada Tersangka Baru Sejak UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan
KPK mengaku belum membuka penyidikan baru semenjak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum membuka penyidikan baru semenjak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku.
Itu artinya, setelah UU KPK versi revisi ini disahkan pada 17 Oktober 2019 lalu, belum ada tersangka korupsi baru yang ditetapkan komisi antikorupsi.
"Untuk hari ini saya harus cek lagi, tapi sampai dengan minggu lalu belum ada penyidikan baru," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Meski begitu, Febri Diansyah menyebut hingga saat ini divisi penindakan KPK tetap bekerja.
Sejumlah tindakan penindakan dilakukan dalam beberapa perkara, meski perkara tersebut adalah perkara yang sudah naik ke tingkat penyidikan sebelum UU baru berlaku.
"Tentu kami berupaya semaksimal mungkin, teman-teman di penindakan juga sudah melakukan penggeledahan, penahanan, pemeriksaan, dan tindakan lain terhadap perkara yang kami tetapkan tersangkanya sebelum UU berlaku," ujar Febri.
Baca: Korsupgah KPK: Rekonsiliasi Aset P3D di Provinsi Papua Capai Rp 1,3 Triliun
Ketika disinggung mengenai sampai kapan kondisi ini akan terus berlangsung, Febri tak memberikan jawaban pasti.
Menurutnya, KPK akan berupaya semaksimal mungkin dalam bekerja di sektor penindakan.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin proses identifikasi juga kan terus dilakukan," ujar Febri.
Baca: Ketika Dirut PTPN XI Kebingungan Cari Jalan Keluar Di Gedung Merah Putih KPK
Sebelumnya, terkait UU Baru ini, Febri menyebut KPK tengah berupaya meminimalisir efek kerusakan yang terjadi dengan membentuk tim transisi.
Tim transisi yang sama itu pula yang menemukan setidaknya ada 26 poin yang dapat melemahkan KPK, seperti pemangkasan kewenangan penyadapan hingga adanya dewan pengawas.