Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Kaji Mendalam Rencana Sertifikat Layak Kawin
Yandri Susanto menilai pemerintah harus mengkaji lebih mendalam rencana pemberlakuan sertifikat layak kawin di tahun 2020.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi PAN Yandri Susanto menilai pemerintah harus mengkaji lebih mendalam rencana pemberlakuan sertifikat layak kawin di tahun 2020.
Menurutnya, urusan perkawinan merupakan ranah privasi seseorang.
"Harus hati-hati, dikaji betul manfaat dan mudaratnya, karena masalah orang kawin itu masalah yang sangat privat, sangat pribadi," ujar Yandri saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Yandri mengatakan, pemerintah harus berhati-hati melontarkan pernyataan kepada publik.
Baca: Catatan Penting DPR Terhadap Rencana Sertifikat Layak Kawin
Apalagi, menurut Yandri pemerintah belum menjelaskan detail ukuran atau standar seseorang layak kawin.
Jangan sampai, lanjut Yandri, adanya sertifikat tersebut justru mempersulit orang untuk menikah.
"Kalau dari sisi agama Islam misalkan itu sudah diatur dengan Al Qur'an dan sunnah nabi ada semua itu, ukuran-ukuran orang layak nikah atau tidak layak nikah. Misalkan kalau dia sanggup nikah ya nikah, kalau enggak sanggup nikah itu berpuasa, itu ada ukurannya," ujar Yandri.
Baca: Soroti Aturan Pakaian PNS, Yandri Susanto Tegas Tolak Wacana Menag: Enggak Usah Buat Gaduh
"Apa nanti tidak mempersulit birokrasi orang untuk menikah karena harus mendapatkan sertifikat. Makanya terhadap hal-hal yang saya sebutkan ini mohon kiranya dengn sangat pemerintah harus berhati-hati, tolong dikaji dulu lebih mendalam," imbuh Yandri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.