Ahok Akan Jadi Bos BUMN, Status Mantan Napi Tak Jadi Halangan, Ini Acuan Undang-undangnya
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digadang-gadang akan menjadi salah satu pimpinan BUMN setelah dirinya bertemu dengan Erick Thohir.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Wulan Kurnia Putri
![Ahok Akan Jadi Bos BUMN, Status Mantan Napi Tak Jadi Halangan, Ini Acuan Undang-undangnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahok-15112019.jpg)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digadang-gadang akan menjadi satu di antara pimpinan BUMN setelah dirinya bertemu dengan Menteri BUMN, Erick Thohir.
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dikenal dengan nama Ahok, dikabarkan akan menjadi satu di antara bos di BUMN.
Kabar bergabungnya Ahok di BUMN ini telah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi mengungkapkan saat ini Ahok sedang menjalani proses untuk menjadi pemimpin satu di antara BUMN.
"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019), seperti yang dilansir Kompas.com.
Saat Jokowi ditanya apakah dirinya yang mengsulkan nama Ahok sebagai pimpinan di salah satu BUMN, ia hanya mengulangi pernyataan sebelumnya.
"Ini kan masih proses seleksi," kata Jokowi.
Jika Ahok benar akan menjabat sebagai pimpinan di salah satu BUMN, bagaimana dengan statusnya sebagai mantan napi?
Seperti yang kita ketahui, Ahok pernah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Ahok setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ahok pun akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan status Ahok sebagai mantan napi terpidana kasus penodaan agama tidak menjadi halangan.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Fadjroel, yang terpenting Ahok tidak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.
"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/11/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.