Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS, Bisa Akses Website Resmi BPJS dan Mobile JKN melalui Ponsel

Ada cara mudah untuk mengecek dan membayar iuran BPJS yang dapat dilakukan, datang langsung ke kantor pelayanan dan lewat ponsel.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS, Bisa Akses Website Resmi BPJS dan Mobile JKN melalui Ponsel
Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM – Ada cara mudah untuk mengecek iuran BPJS yang dapat dilakukan dengan mengakses website resmi BPJS dan menggunakan aplikasi Mobile JKN melalui ponsel. 

Sehingga, peserta tak perlu khawatir lagi ketika lupa jumlah iuran yang harus disetorkan ke BPJS.

Fasilitas pelayanan BPJS juga dapat dilihat pada buku panduan peserta BPJS di laman resmi bpjs-kesehatan.go.id.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada 24 Oktober 2019 dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut jumlah iuran BPJS dan cara pembayarannya, dilansir dari Buku daring Panduan Layanan BPJS Kesehatan halaman 39 di laman bpjs-kesehatan.go.id:

Jumlah Iuran BPJS

Berita Rekomendasi

Iuran JKN-KIS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh peserta, pemberi kerja dan/ atau pemerintah untuk program JKN-KIS.

1. Peserta PBI dan Peserta Yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Iuran akan dibayarkan Pemerintah Rp.23.000,00/ orang / bulan

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Iuran BPJS akan dibayar oleh yang bersangkutan/ pihak lain atas nama peserta.

Kelas I: Rp.80.000,00/ orang/bulan

Kelas II: Rp.51.000,00/ orang/bulan

Kelas III: Rp.25.500,00/ orang/bulan

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran BPJS akan dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja

PPU Penyelenggara Negara:

- Pemberi Kerja: 3%

- Pekerja atau Pensiunan: 2% PPU

Non Penyelenggara Negara:

- Pemberi Kerja: 4%

- Pekerja atau Pensiunan: 1%

Sesuai Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Suasana warga saat menunggu antrian di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Suasana warga saat menunggu antrian di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Cara pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).

2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:

a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS

Banking, Mobile Banking).

Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut:

- BNI, BRI, BTN : 8888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

- Bank Mandiri : 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

- Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta b. Kanal pembayaran

non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.

3. Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.

Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 s.d 12 bulan.

Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka

peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.

4. Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan

informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari:

- Informasi nama dan nomor peserta

- Informasi jumlah keluarga peserta

- Informasi jumlah tagihan iuran

- Informasi biaya bank (apabila ada biaya)

- Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.

5. Dapat melalui aplikasi Mobile JKN

Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:

a. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga

penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

b. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan

Pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:

- Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan

- Membayar iuran bulan berjalan.

c. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif

kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Cara mengecek pembayaran iuran pada Aplikasi Mobile JKN

1. Download dan buka aplikasi Mobile JKN

mobile jkn play store
Cara mengecek jumlah iuran dan pembayaran BPJS melalui Mobile JKN.(Tangkapan layar Play store)

2. Log in peserta BPJS menggunakan nomor BPJS

3. Muncul tampilan Mobile JKN dan pilih menu catatan pembayaran, untuk melihat jumlah iuran dan denda

mobile jkn play store1
Cara mengecek jumlah iuran dan pembayaran BPJS melalui Mobile JKN.(Tangkapan layar Mobile JKN)

Pilih menu pembayaran unutk melakukan proses pembayaran secara online melalui bank yang diinginkan. 

mobile jkn play store2
Cara mengecek jumlah iuran dan pembayaran BPJS melalui Mobile JKN.(Tangkapan layar Mobile JKN)

Cara Mengencek Iuran BPJS melalui webiste resmi BPJS :

1. Buka laman https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

2. Pilih menu cek pembayaran

bpjs cara cek pembayaran

Cara cek pembayaran iuran BPJS melalui website BPJS, bpjs-kesehatan.go.id.

(Tangkapan layar laman bpjs-kesehatan.go.id)

3. Isi form pengecekan dan klik OK, maka tagihan akan muncul

bpjs cara cek pembayaran2
Cara cek pembayaran iuran BPJS melalui website BPJS, bpjs-kesehatan.go.id.(Tangkapan layar laman bpjs-kesehatan.go.id)

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas