Kokos Jiang Akan Kembalikan Uang Korupsi Senilai Rp 477 Miliar ke Kejagung
Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang tersebut dari hasil tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI berencana melakukan eksekusi bukti perkara terhadap terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME).
Rencananya, mereka akan mengeksekusi uang korupsi sebesar Rp 477 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, eksekusi tersebut akan digelar Jumat (15/11/2019) siang ini.
Kokos direncanakan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya sebesar Rp 477 miliar.
Baca : Kabar Buruk untuk Ahok? Arief Poyuono Ungkap Siapa Mafia BUMN Harus Dihadapi, Orang Lingkaran Jokowi
Baca: Kejagung Pastikan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Aturan
Baca: Nasir Jamil: Semoga Pak Burhanuddin Dapat Menyelesaikan PR Kejaksaan Agung
Baca: Kunjungan Kapolri Idham Aziz ke KPK, Kejaksaan Agung, TNI Dinilai Sebagai Silaturahmi Biasa
"Rencananya siang ini eksekusi dan yang bersangkutan sudah dipenjara," tuturnya kepada awak media, Jumat (15/11/2019).
Adapun Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang tersebut dari hasil tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim. Ia juga telah menjalani proses hukumnya.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan yang bersangkutan ditangkap lantaran mencoba melarikan diri, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, ketika dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
Kokos sendiri tatkala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis. Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," kata dia.
Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.