Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontrovensi Skuter Listrik, Aturan Baru Hanya Boleh Lewat Jalur Sepeda

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini menyiapkan regulasi penggunaan skuter listrik hanya boleh melintas di jalur sepeda.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kontrovensi Skuter Listrik, Aturan Baru Hanya Boleh Lewat Jalur Sepeda
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). 

Menurut rencana, aturan itu akan rampung pada Desember mendatang.

Baca: Kadishub DKI: Pergub Skuter Listrik Rampung pada Desember

"(Waktu operasional) itu lagi dikaji, akan kami diskusikan. Nanti setelah ada pergub, kami sosialisasikan, baru kami tindak," ucap Syafrin.

Namun, belum disebutkan apakah Dishub DKI akan menerapkan sanksi khusus bagi pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.

Pengguna skuter listrik, Aryo mengatakan, dari peraturan baru yang dibacanya, skuter listrik harus melalui jalur sepeda.

"Iya cuma baca aja," ujarnya.

Ia juga sudah mengetahui, di kawasan Jakarta terlihat ada jalur sepeda.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas