Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam: Denda Overstay Bukan Persoalan bagi Habib Rizieq

Menko Polhukam mengaku sudah menerima surat yang diklaim sebagai berisi pencekalan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menko Polhukam: Denda Overstay Bukan Persoalan bagi Habib Rizieq
Kompas/Indra Akuntoro - Youtube Front TV
Menko Polhukam Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku sudah menerima surat yang diklaim sebagai berisi pencekalan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Isinya bukanlah surat pencekalan melainkan surat dari pihak Imigrasi Arab Saudi.

Surat tersebut berisi larangan Habib Rizieq Shihab keluar dari Arab Saudi karena alasan keamanan.

"Jadi itu surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu saja," kata Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca: Otto Hasibuan Keluhkan Soal Kualitas Advokat Kepada Mahfud MD

Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi pihak Arab Saudi jika mengeluarkan surat larangan.

Pihak yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut adalah Habib Rizieq sendiri.

Berita Rekomendasi

Pemerintah kata Mahfud MD tidak mengetahui pasti persoalan Habib Rizieq yang tidak bisa pulang ke Indonesia, termasuk karena denda overstay atau waktu izin tinggal yang telah habis.

Mahfud MD sudah menanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kepala BIN Budi Gunawan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq.

Baca: Surat Pencekalan Rizieq Shihab Ternyata dari Arab Saudi, Mahfud MD: Itu Urusan Dia dengan Arab Saudi

"Kenapa dia dicekal. Kita nggak tahu juga. Saya sudah tanya semua mulai dari Menkumham, Polri, BIN, Menlu. Mereka tidak pernah mengeluarkan surat gitu. Terus surat di sana memang tidak menyebut alasan karena diminta oleh pemerintah Indonesia. Karena alasan keamanan," tutur Mahfud MD.

Lebih lanjut, menurut Mahfud MD‎ soal denda overstay bukanlah persoalan bagi Habib Rizieq.

Tapi jika memang Habib Rizieq memiliki persoalan denda overstay, pemerintah siap membantu asalkan Habib Rizieq atau kuasa hukumnya menyerahkan surat asli pencekalan.

Baca: Mahfud Tegaskan 8 Orang Ditangkap Terkait Bom Mapolrestabes Medan

"Dia (Rizieq) nantang kalau cuma uang dia punya kan. Dia (Rizieq) Ndak perlu uang. Kalau perlu uang, saya pribadi bantu kalau cuma Rp 110 juta," tambahnya.

Ragukan surat pencekalan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas