Muhadjir Effendy Buat Program Sertifikasi Perkawinan, Calon Pengantin Wajib Ikut Kelas Pra Nikah
Muhadjir Effendy merencanakan program sertifikasi perkawinan, kedua calon pengantin wajib mengikuti kelas pra nikah agar dapat menikah.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
"Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal," imbuhnya.
Baca: POPULER: Aturan Baru di Era Jokowi - Maruf, Mulai 2020 Syarat Nikah Gunakan Sertifikasi Perkawinan
Menteri Agama, Fachrul Razi menyetujui gagasan Muhadjir Effendy.
Menurut Fachrul Razi, rencana sertifikasi perkawinan sejalan dengan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya.
Program Bimwin telah dilaksanakan Kemenag selama dua tahun.
Fachrul Razi menjelaskan Bimwin digelar untuk memberikan bekal bagi kedua calon pengantin dalam menjawab permasalahan perkawinan dan keluarga.
Selain itu tujuan diadakannya Bimwin untuk menyiapkan kedua calon pengantin menghindari permasalahan perkawinan yang umum terjadi.
Tujuan Bimwin juga untuk meningkatkan kemampuan kedua calon mempelai mewujudkan keluarga sakinah.
"Bimbingan perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga," terang Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019) yang dikutip dari Kemenag.go.id.
"Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah," tambahnya.
Baca: Sertifikasi Perkawinan Diklaim Sebagai Pembekalan dari Pemerintah Agar Siap Berumah Tangga
Data yang dirilis Kementerian Agama melalui akun media sosial Twitter @Kemenag_RI, tahun 2018 Bimwin telah diberikan kepada 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi.
Pada tahun 2019, hingga bulan Oktober menurut laporan yang masuk mencapai 59.291 calon pengantin.
Saat ini, Kemenag sudah mempunyai sebanyak 1.928 fasilitator Bimwin yang lulus bimbingan teknis. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)(Kemenag.go.id/Kontri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.