Pernah Jadi Narapidana, Bolehkah Ahok Jadi Bos BUMN? Cek Undang-undangnya
Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu BUMN.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu BUMN.
Hal itu pun juga dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Menilik ke belakang, pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Baca: Bakal Jadi Bos BUMN, Ahok Diminta Kontrol Emosi serta Tak Banyak Bicara di Depan Media
Baca: Lucky Sandra Sebut Ahok Perlu Jabatan untuk Bersihkan BUMN: Ada Mafia yang Kuat di Situ
Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ahok pun akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Lantas, apakah bisa seorang mantan napi menjadi bos di perusahaan pelat merah?
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama tak menjadi halangan.
Calon Direksi
Menurut dia, yang terpenting Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.
"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/11/2019).
Sementara itu, mengacu UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), juga tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara".
Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Ahok memang benar pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum.
Namun, pelanggaran hukum yang dibuat oleh Ahok bukanlah merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, ia sah-sah saja untuk menjabat sebagai salah satu bos di BUMN.
Bagaimana dengan calon bupati?
Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan berkomentar singkat soal kemungkinan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) bergabung menjadi pejabat BUMN.
Menurut Zulkifli apabila Ahok bisa bergabung ke BUMN maka calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana jangan dipermasalahkan ikut dalam Pilkada.
"Kalau gitu di MPR jangan diributin dong yang mau nyalon bupati ya gitu, makasih," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca: Politikus Gerindra Nilai Ahok Cocok Jadi Dirut Pertamina, Bisa Melawan Para Mafia Migas
Baca: Politikus PDIP: Ahok Bukan Mantan Napi Korupsi, Wajar Diberi Kesempatan Jadi Bos Perusahaan BUMN
Untuk diketahui Ahok merupakan mantan Narapidana kasus penodaan Agama.
Ahok telah divonis bersalah dua tahun penjara dan telah bebas pada 24 Januari 2019 lalu.
Zulkifli enggan menjawab lagi terkait layak tidaknya Ahok masuk ke dalam perusahaan BUMN.
Sebaiknya kata Zulkifli, hal tersebut ditanyakan kepada Ahok sendiri.
"Tanya beliaunya saja lah kalau itu ya makasih," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan, pertemuan antara Erick Thohir dan Ahok memang demi mengajak mantan Gubernur DKI Jakarta itu, untuk bergabung di BUMN.
"Kita minta Pak Ahok untuk bergabunglah di BUMN. Di salah satu BUMN. Jadi untuk bantu kita lah," ujar Arya kepada Tribunews, Rabu (13/11/2019).
Arya masih belum dapat memastikan Ahok akan mengisi posisi di BUMN bidang tertentu. Isu beredar Ahok akan mengisi posisi sebagai bos Pertamina.
"Kita sudah tawarkan lah pasti, di bidang apa yang bisa beliau lakukan," imbuh Arya.
Arya juga belum dapat memastikan kapan Ahok akan duduk sebagai bos BUMN. Sebab, harus melalui prosedural terlebih dahulu. Yang pasti Ahok sudah menerima tawaran tersebut. "Pak Ahok sudah menerima," tutur Arya.
Diberitakan, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).
Seusai bertemu Erick, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama 1,5 jam tersebut membicarakan soal perusahaan BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Ahok belum dapat mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Tapi, kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.