Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambangi Kuningan, 15 Tokoh Pegiat Antikorupsi Sampaikan Dukungan Moral untuk KPK

Sejumlah tokoh merencanakan untuk mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sambangi Kuningan, 15 Tokoh Pegiat Antikorupsi Sampaikan Dukungan Moral untuk KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama sejumlah tokoh tergabung dalam Koalisi Save KPK Chandra Hamzah, Catharina Widyasrini, Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Miko Ginting, HS Dillon berfoto bersama dengan memegang poster dukungan untuk KPK seusai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Para tokoh dari Koalisi Save KPK tersebut melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK untuk memberikan dukungan terhadap KPK dengan menolak perpanjangan terhadap pansus hak angket DPR dan mendesak Hakim untuk menolak permohonan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK telah diberlakukan.

"Tadi kami memberikan dukungan moral pada pimpinan KPK dan seluruh jajarannya agar tetap fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Betti Alisjahbana, perwakilan tokoh masyarakat usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Selain memberikan dukungan, ia juga mengharapkan Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Sementara itu, kami juga mengupayakan agar Perppu KPK bisa keluar," kata Betti yang juga mantan anggota dan juru bicara panitia seleksi calon pimpinan KPK 2015 itu.

Pihaknya juga merencanakan untuk mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami juga merencanakan untuk mengajukan judicial review. Jadi, itu bentuk-bentuk dukungan kami dan pada intinya kami ingin agar KPK terus kuat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tokoh masyarakat lainnya Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, salah satunya terkait dibentuknya dewan pengawas KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama sejumlah tokoh tergabung dalam Koalisi Save KPK Chandra Hamzah, Catharina Widyasrini, Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Miko Ginting, HS Dillon berfoto bersama dengan memegang poster dukungan untuk KPK seusai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Para tokoh dari Koalisi Save KPK tersebut melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK untuk memberikan dukungan terhadap KPK dengan menolak perpanjangan terhadap pansus hak angket DPR dan mendesak Hakim untuk menolak permohonan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama sejumlah tokoh tergabung dalam Koalisi Save KPK Chandra Hamzah, Catharina Widyasrini, Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Miko Ginting, HS Dillon berfoto bersama dengan memegang poster dukungan untuk KPK seusai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Para tokoh dari Koalisi Save KPK tersebut melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK untuk memberikan dukungan terhadap KPK dengan menolak perpanjangan terhadap pansus hak angket DPR dan mendesak Hakim untuk menolak permohonan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Revisi UU KPK, penindakan hampir tidak ada, bukan tidak ada dalam pengertian empiris, tetapi karena bisa ditahan di dewan pengawas. Semua persoalan bisa di dewan pengawas karena itu sepertinya KPK akan dikembangkan menjadi pencegahan," kata Fickar yang juga pakar hukum pidana itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, akan efektif bila Perppu KPK dikeluarkan.

"Karena hampir tidak ada lembaga penegak hukum yang berdiri secara mandiri. Semua itu penegak hukum yang ada hampir di bawah kekuasaan pemerintahan yang berkuasa, tetapi KPK jadi satu-satunya harapan masyarakat yang kemudian sengaja dilemahkan," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengucapkan terima kasih atas kedatangan tokoh masyarakat yang konsisten memberikan dukungan moral kepada lembaganya.

"Bahwa kunjungan hari ini ada kurang lebih 15 tokoh yang konsisten terus membantu, dan kesimpulan saya bahwa kita bicara hari ini Perppu semakin cepat dikeluarkan semakin bagus, di samping kita ada alternatif lain, tetapi kita belum sebutkan di sini," kata Saut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas